Phantom KTV Bebas Beroperasi, Dewan Soroti Lemahnya Pengawasan Pemko Medan

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, menilai Pemko Medan lemah dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan.
Pasalnya, Phantom KTV yang ditindak Polrestabes Medan terkait kasus peredaran narkoba ternyata tidak memiliki izin yang lengkap.
Bahkan, hampir dua bulan beroperasi, THM yang beralamat di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, itu tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
“Bagaimana bisa ada usaha yang izinnya belum lengkap, tetapi sudah bisa beroperasi? Harusnya izinnya dulu ada, baru beroperasi. Begitu aturannya. Kalau begini sudah terbalik. Ini bukti bahwa Pemko Medan dan jajarannya lemah melakukan pengawasan,” ketusnya, Sabtu (6/6/2026).
Politisi PSI itu mengatakan, seharusnya pihak kelurahan hingga kecamatan dapat memantau seluruh aktivitas usaha yang ada di wilayahnya. Jika memang izinnya tidak lengkap, segera laporkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait atau Satpol PP selaku penegak Perda.
“Kita bingung, ini memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Kasus ini akan menjadi perhatian kami ke depan untuk memanggil OPD terkait. Karena tidak menutup kemungkinan kasus seperti ini ada lagi. Phantom KTV ketahuan karena ditindak Polrestabes Medan,” katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Rico Waas, memimpin penyegelan Phantom KTV pada Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Rico menyebut izin Phantom KTV belum lengkap dan tempat usaha tersebut juga tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak. (hm25)





















