Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Air Bersih Mulai Februari 2026

Pelaksanaan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Perumda Tirtanadi di Aula Kantor Tirtanadi. (Foto: Diskominfo Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menurunkan tarif air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai Februari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan layanan air minum.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penyesuaian tarif telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan.
“Sosialisasi ini menjadi ruang bagi kami untuk menerima masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan agar kualitas layanan Perumda Tirtanadi terus meningkat,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan bahwa Pemprov Sumut telah memberikan rekomendasi penyesuaian tarif air kepada Perumda Tirtanadi sejak pertengahan tahun lalu.
Ia mengatakan, tarif tersebut berkisar antara Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Kita sudah melakukan sosialisasi di zona satu, dan selanjutnya akan dilanjutkan ke zona dua yang mencakup beberapa kabupaten/kota di luar Medan,” ucap Poppy.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga kesehatan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meski tetap memperhitungkan dampaknya terhadap inflasi. Ia berharap proses penerapan tarif berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya MBR.
Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menegaskan bahwa penurunan tarif bagi MBR merupakan implementasi program sosial Pemprov Sumut, khususnya bagi pelanggan kategori rumah sangat sederhana sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.
“Selama satu tahun terakhir kami bersama tim ahli melakukan kajian agar tarif bagi MBR lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, dampak penyesuaian tarif tidak hanya dirasakan oleh MBR, tetapi juga seluruh kelompok pelanggan, termasuk sosial, rumah tangga, niaga, dan industri. Dalam pengelompokan baru, tarif kelompok 1 dan 2 mengalami penurunan.
“Penyesuaian tarif didasarkan pada blok tarif pelanggan, yakni kelompok 1 untuk MBR dan sosial dengan tarif subsidi, kelompok 2 untuk rumah tangga, serta kelompok 3 untuk pelanggan yang menggunakan air minum untuk kegiatan perekonomian dengan tarif minimum,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri jajaran direksi dan dewan pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Budi, pemerintah daerah, camat dan lurah se-Kota Medan, unsur mahasiswa, LSM, serta tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Rentetan Kontroversi Anggota DPRD Sumut Sepanjang 2025























