15.9 C
New York
Wednesday, September 4, 2024

Perkosa Anak Usia 9 Tahun, Warga Simarimbun Ditangkap Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pria berinisial JKS (46) warga Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, melakukan aksi bejat, terhadap bocah wanita yang masih berumur 9 tahun.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan JKS di area persawahan di Kelurahan Simarimbun, pada Selasa (20/8/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Di mana saat itu, pelaku mengajak paksa korban untuk melakukan aksi bejat di sebuah pondok yang ada di areal persawahan Simarimbun.

Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menyogok korban dengan uang 50 ribu dan uang 5 ribu, dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya itu. Pelaku dan korban pun keluar dari pondok.

Namun setelahnya, korban bercerita kepada ibunya tentang aksi bejat pria tua tersebut. Di mana korban juga merasa kesakitan dibagian kemaluannya.

Baca juga:Berawal Saat Ayah Minta Beli Rokok, Residivis Perkosa Anak SD

Laporan pun dilayangkan ke Polres. Kemudian pada Jumat (22/8/24) sekitar pukul 08:00 WIB. Pelaku ditangkap di Jalan Parapat, dan sudah diamankan di RTP Polres Siantar.

KBO Reskrim Polres Siantar Iptu Apri Damanik mengatakan, berkas perkara juga telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Terhadap pelaku disangkakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maximal 15 tahun penjara.

“Tersangka JKS sudah ditahan di Polres Siantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Jelas KBO Sat Reskrim, Rabu (4/8/24) siang. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles