19.3 C
New York
Monday, October 7, 2024

Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang KAI Harus Mendapatkan Persetujuan dari Dirjen

Medan, MISTAR.ID

Peningkatan keselamatan perlintasan sebidang KAI, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf b, huruf c, dan huruf d harus mendapat persetujuan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian.

Manajer Humas Divre I Sumatera Utara (Sumut), Anwar Solikhin mengatakan pada pasal 39 Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

“Untuk mendapatkan persetujuan peningkatan keselamatan Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi,” ujar Anwar Solikhin kepada Mistar.Id, Senin (4/9/23).

Baca juga : Evaluasi Jalur Sebidang KAI Divre I Sumut Disertai Rekomendasi Peningkatan Status Perlintasan

Adapun persyaratan permohonannya sebagai berikut:

Pertama, surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi instansi atau perusahaan pemohon.

Related Articles

Latest Articles