Medan, MISTAR.ID
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Bupati Nias Selatan untuk melakukan penundaan dan peninjauan ulang atas seleksi pengadaan pegawai pemerintah di pemerintahan Kabupaten Nias Selatan tahun 2024.
Pjs Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean menyampaikan bahwa hal ini melihat adanya laporan masyarakat mengenai adanya salah satu peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK merupakan pengurus aktif di salah satu partai.
“Berdasarkan hasil telaah, Ombudsman RI menemukan kebenaran tersebut. Atas dasar hal ini Ombudsman mengirimkan surat kepada Bupati Nias Selatan untuk meninjau kembali hasil seleksi tahap akhir,” katanya, Jumat (10/1/24).
Baca juga:Â Ombudsman RI Minta Walikota Medan Perkuat Pemilihan Kepling
Ombudsman juga meminta kepada Badan Ketenagakerjaan Negara (BKN) Regional VI untuk tidak menindaklanjuti kepengurusan NIP atas nama peserta tersebut yang merupakan pengurus aktif partai.
“Hal ini bisa memperhatikan dari sisi jadwal saat ini yang merupakan pengusulan daftar riwayat hidup nomor induk PPPK,” ujarnya.
Menurut Ombudsman hal ini tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bupati Nias Selatan yakni tidak menjadi anggota atau pengurus politik atau terlibat politik praktis.
“Atas dokumen dari pengaduan memang membuktikan hal tersebut, kami mendorong agar pemerintahan berjalan dengan bersih dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Bupati Nias Selatan harus serius akan hal ini,” tandasnya. (dinda/hm25)