20.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Pengamat: Pernyataan Menkominfo Pelaku Judi Tidak Ditangkap Bentuk Diskriminasi

Medan, MISTAR.ID

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pelaku judi online merupakan korban dan tidak perlu dilakukan penangkapan. Selain itu, Budi menyarankan upaya yang semestinya dilakukan terhadap para pelaku tindak pidana judi online, yaitu berupa pemulihan atau rehabilitasi.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum Muhammad Alinafiah Matondang menyebut, tidak ditangkap dan diproses hukumnya pelaku judi online merupakan bentuk diskriminasi bagi para pelaku judi online lainnya yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

“Pernyataan ini sebagai bentuk sikap diskriminasi terhadap pelaku judi lainnya yang mungkin saat ini atau yang sudah pernah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN), termasuk terduga pelaku judi togel dan lainnya,” ujarnya, Rabu (3/7/24).

Baca Juga : Terlibat Judi Online Jenis Slot, 3 Warga Nias Terancam 10 Tahun Penjara

Kemudian, Alinafiah pun mengatakan bahwa tidak ditangkap dan diproses hukumnya pelaku judi online telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Ditambahkannya, pelaku judi online tidak dapat direhabilitasi.

“Rehabilitasi hanya bisa dilakukan apabila seseorang diproses hukum pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) KUHAP dan poin 1, 2, dan 3 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum,” jelasnya.

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan atau kegagalan pemerintah dalam memberantas bandar hingga para pelaku judi online. “Karena diduga banyak anggota dewan pelaku judi onlinenya, jadi enggak berani bersikap tegas mendorong tindakan tegas pidananya. Tak sanggup dia (Menkominfo) lawan 1000-an anggota dewan itu,” cetus Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tersebut. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles