Penataan Pedagang Daging di Medan, DPRD Sumut: Demi Toleransi dan Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, menegaskan pentingnya penataan perdagangan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya, ia menilai penataan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan, baik terhadap produk halal maupun nonhalal.
Menurutnya, langkah itu penting agar konsumen mendapatkan kenyamanan dan kepastian saat bertransaksi, khususnya dalam pembelian daging halal maupun nonhalal.
Ia menilai kebijakan penataan yang dilakukan Pemko Medan menjadi bagian dari upaya menjaga toleransi di tengah keberagaman masyarakat Kota Medan.
“Sudah menjadi kewajiban bagi Pemko Medan untuk melakukan penataan terhadap perdagangan, baik yang halal maupun nonhalal. Ini merupakan upaya agar konsumen lebih nyaman dalam bertransaksi dan mendapatkan pelayanan terbaik,” ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, penataan tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen serta mencegah munculnya kesalahpahaman di masyarakat.
Dengan adanya pengaturan yang jelas, kata Irham, masyarakat diharapkan dapat memahami persoalan ini secara bijak dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar ataupun terprovokasi.
“Langkah ini bagian dari menjaga toleransi dan perlindungan konsumen sehingga tidak terpengaruh berita-berita yang bersifat sentimen. Kita berharap Pemko Medan segera melakukan penataan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” kata legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1 yang meliputi Kota Medan tersebut.
Baca Juga: Newsroom: Cegah Penyakit Hewan Menular, Karantina Indonesia Musnahkan 227 Babi Ilegal di Nias
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, membantah adanya larangan aktivitas perdagangan daging nonhalal di Medan.
Ia menegaskan, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 bukanlah larangan berjualan, melainkan bentuk penataan bagi para pedagang.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta memberikan kejelasan bagi pedagang maupun konsumen, tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, kata dia, Pemko Medan telah menyiapkan wadah khusus bagi pedagang daging nonhalal di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Penataan ini diharapkan menghadirkan lokasi berjualan yang lebih nyaman, tertata, serta tetap menghormati keberagaman masyarakat.
BERITA TERPOPULER





















