10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pemprov Sumut Usulkan Evaluasi Zonasi PPDB Jadi 25 Persen ke Kemendikbud

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Sumut melayangkan permohonan evaluasi sistem zonasi melalui surat usulan yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, M. Basir Hasibuan. Bahwa Kadis Pendidikan telah menyusul Gubernur Sumut ke Jakarta untuk meminta tanda tangan atas surat usulan evaluasi PPDB sistem zonasi di Sumut.

“Sehingga pada Senin (31/7) surat ini akan kami serahkan ke menteri. Adapun inti dari surat ini pertama PPDB di Sumut berjalan lancar. Kedua yang kita minta diubah dari Permendikbud itu yang isinya boleh satu tahun Kartu Keluarga (KK) walau bukan anak kandung di lokasi itu, kita minta dihapus. Ketiga kuota zonasi ini agaknya harus dikurangi jatahnya permohonan kita 25%,” katanya pada Mistar, Kamis (27/7/23).

Baca juga: Calon Peserta PPBD Sumut Mulai Diseleksi

Selanjutnya, pihaknya meminta ada diskresi  Permendikbud ke beberapa provinsi, termasuk Sumut. Karena di Sumut ada beberapa kecamatan yang tidak bisa akses atau blank spot yang tidak bisa akses sekolah negeri.

“Kalau bisa kedepan proses PPDB tidak boleh lagi pakai rapor tetapi secara online dapodik. Karena banyak dugaan laporan cuci rapor namun kami tidak punya kewenangan untuk memeriksanya sampai ke tingkat sekolah. Laporan cuci rapor ini banyak kami terima baik dari Medan, TebingTinggi apalagi sekolah swasta ini merugikan calon peserta didik yang lain. Sehingga kedepan nilai rapor masuk dalam dapodik jadi tinggal tarik nilai saja,” terangnya.

Namun, tetap pada intinya surat yang dikirimkan ke menteri untuk mengevaluasi kembali sistem zonasi yang awalnya memiliki kuota 50 persen untuk diubah menjadi 25 persen.

Baca juga: Manipulasi Penerapan Zonasi PPDB Mencuat, Menteri: Perlu Perda

“Lalu sisa 25 persen dinaikkan ke prestasi sehingga prestasi yang awalnya 25 persen menjadi 50 persen. Namun keinginan ini tidak ada gunanya bila nilai rapor tadi bisa dicuci. Kalau bisa jangan pakai rapor namun ujian (tes) biar murni. Ini akan kami perjuangkan ke menteri,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam PPDB 2023  khususnya SMA, ada laporan dari masyarakat ditemukan salah satunya penggunaan surat keterangan KK yang tidak sesuai peruntukan untuk sistem zonasi. Sehingga hal ini membuat ketidakberadilan untuk calon peserta didik lainnya.

Bahkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga menilai bahwa sistem zonasi tidak cocok dipakai di Sumut. Ia juga meminta untuk dilakukannya evaluasi terhadap sistem ini. (Anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles