9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pejabat Masih Defenitif, Pengamat: Lelang Jabatan Kepala Bappeda Dairi Terkesan Dipaksakan

Sidikalang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengumumkan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sesuai pengumuman Nomor 20/PANSEL/XI/2023 2023 oleh panitia seleksi tanggal 23 November 2023.

Adapun jabatan yang dilelang adalah Kepala Dinas Sosial dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Lelang jabatan ini menuai kritikan dari sejumlah pihak, karena dinilai menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparat Negara (Permenpan). Pasalnya, khusus Kepala Bappeda saat ini masih dijabat pejabat definitif yakni Aryanto Tinambunan, tetapi ikut dilelang.

Baca Juga: 7.236 Pelamar Seleksi P3K Tunggu Hasil Kelulusan

“Mengapa jabatan yang masih diisi pejabat defitif ikut dilelang? Apakah itu bukan terkesan dipaksakan? Apalagi tahun 2023 ini, masa jabatan Bupati Dairi berakhir. Ada apa yang terjadi di Pemkab Dairi ini?” kritik praktisi hukum Ronal Manik SH, Rabu (13/12/23).

Menurut Ronal Manik, jika ditelusuri pada Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (permenpan) No 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi pemerintah, pada angka Romawi II mengatur tentang tata cara seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi yang pertama disebut adalah ‘penetapan jabatan yang lowong (kosong).

Kekosongan itu disebabkan pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, ijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, diangkat dalam jabatan lain, diberhentikan sementara dari PNS, diberhentikan karena tidak mencapai kinerja, ditugaskan secara penuh di luar JPT, menjalani cuti di luar negara atau diberhentikan dari jabatan sebagai akibat reorganisasi.

Related Articles

Latest Articles