Pasar Sambas Hadapi Ancaman Eksekusi, Begini Sikap PUD Pasar Medan

Direktur Administrasi dan Keuangan PUD Pasar Kota Medan, Bobby Zulkarnain, saat diwawancarai awak media. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan angkat bicara terkait adanya rencana eksekusi terhadap Lantai 2 Pasar Sambas, Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat kepolisian dari Polrestabes Medan sebagai tim pengamanan sedianya melakukan eksekusi pengosongan Lantai 2 Pasar Sambas, Rabu (4/2/2026). Namun, ekseskusi akhirnya ditunda hingga selesai Lebaran 2026 dengan alasan kemanusian.
Direktur Administrasi dan Keuangan PUD Pasar Kota Medan, Bobby Zulkarnain, sependapat dengan para pedagang yang meminta eksekusi diundur sampai selesai Lebaran atau Idulfitri 2026.
"Kami juga sudah sepakat dan sepaham dengan permintaan para pedagang yang kami rasa juga permintaannya masih cukup sederhana dan cukup manusiawi, apalagi pedagang juga berharap di momen Imlek dan momen Lebaran tahun ini bisa menambah rezeki yang sehari-harinya juga mereka berdagang sangat sepi diakibatkan sepinya pembeli," ujarnya saat jumpa pers di Lantai 1 Pasar Sambas Medan.
PUD Pasar Medan berharap pihak-pihak terkait dalam hal ini pemohon eksekusi, juru sita PN Medan, dan aparat kepolisian dapat mengamini permintaan pedagang.
"Mungkin ini alasan kami untuk sepakat dengan para pedagang. Kami juga sudah menyampaikan kepada DPRD Kota Medan melalui Komisi III bahwa permintaan pedagang kami anggap sangat manusiawi. Kami berharap dukungan dan pengertian semua pihak terkait agar dapat memaklumi dan menyetujui permintaan pedagang hanya sampai 1 April nantinya," katanya.
Pihaknya mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan secara detail dengan pihak penggugat atau pemohon eksekusi terkait menyampaikan adanya permintaan para pedagang ini.
"Kami belum berkomunikasi secara spesifik dengan penggugat. Jadi kami berharap dari DPRD Medan dan Pemko Medan agar bisa menyurati pihak-pihak penggugat atau pihak terkait lainnya dengan bermohonnya para pedagang untuk penundaan eksekusi hari ini," ucap Bobby.
Eksekusi Pasar Sambas berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026 berkenaan dengan perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.
Lahan lantai 2 Pasar Sambas diketahui digugat kepemilikannya sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No. 9.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















