18.6 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Ombudsman Sumut Sebut Perbaikan Jalan Doloksanggul-Pakkat Minim K3

Medan, MISTAR.ID

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), James Marihot Panggabean menyebut, proses pengerjaan pada perbaikan jalan di Doloksanggul-Pakkat minim keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan.

James mengatakan, hal ini memperhatikan pada kondisi lapangan saat pengerjaan perbaikan jalan, berdasarkan pengamatan Tim Ombudsman RI saat melintas yakni terjadi kemacetan dikarenakan satu ruas jalan telah tertimbun bahan bangunan untuk perbaikan jalan.

“Kemudian tidak adanya rambu-rambu perbaikan jalan, petugas penyelenggara perbaikan jalan tidak ada yang mengatur arus lalu lintas, serta sampai kapan pengerjaan perbaikan jalan akan selesai,” kata James, Kamis (26/9/24).

James menyampaikan bahwa pada prinsipnya mendukung pelaksanaan perbaikan jalan yang sedang berlangsung, dikarenakan outputnya juga akan dirasakan oleh setiap pengguna jalan.

Baca Juga : Tak Miliki Izin Industri, Ombudsman Sumut Minta Pemerintah Tutup Sementara PT GSA

“Tapi saat proses perbaikan jalan tersebut jangan pula mengabaikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Kita sangat menyayangkan dalam penyelenggaraan perbaikan jalan tersebut tidak ada petugas yang mengatur lalu lintas dan rambu-rambu perbaikan jalan tidak tersedia seperti adanya informasi sebelum ke lokasi bahwa terjadi perbaikan jalan agar pengguna jalan mengetahui hal tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya, terlebih di lokasi perbaikan jalan tidak terpublikasi informasi perbaikan jalan tersebut. “Pada prinsipnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bahwa terdapat standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi,” bebernya.

James menganjurkan agar kiranya penyelenggara perbaikan Jalan Doloksanggul-Pakkat untuk lebih memperhatikan pengguna jalan yang melintas di saat perbaikan jalan sedang berlangsung.

“Penyelenggara perbaikan jalan tersebut harus mematuhi ketentuan agar diimplementasikan untuk memudahkan pengguna jalan saat melintas,” tukasnya. (dinda/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles