15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Tak Miliki Izin Industri, Ombudsman Sumut Minta Pemerintah Tutup Sementara PT GSA

Medan, MISTAR.ID

Akibat tidak memiliki perizinan industri, Ombudsman RI akan minta Pemko Medan menutup sementara operasional PT Global Solid Agrindo  (GSA), pada Senin (9/10/23).

PT GSA merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan jagung. Awalnya perusahaan tersebut hanya melakukan perdagangan, namun kini adanya pengolahan yang menimbulkan pencemaran udara maupun lingkungan.

Hal ini menyusul setelah menjalani pemeriksaan bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di kantor Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Terungkap, adanya pencemaran tersebut yang telah terjadi kurang lebih 4 tahun.

Baca juga: Berdampak Pencemaran Lingkungan, Ombudsman Sumut Periksa PT Global Solid Agrindo

Ini setelah diungkap tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, E Irfan Hulu, ternyata perizinan industri yang dimiliki perusahaan tersebut tidak terdaftar.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ternyata banyak kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut. “Sejak berdiri tahun 2019 perusahaan ini beroperasi tanpa izin. Izinnya perdagangan tapi beroperasi sebagai industri,” paparnya.

Izin perdagangan seharusnya hanya terjadi proses jual beli, namun berbeda ketika di lapangan. Proses perindustrian berupa pengolahan jagung beroperasi di dalamnya, hingga lingkungan tercemar dengan adanya polusi pabrik dan kebisingan mesin melebihi ambang batas.

Dengan hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Sumut akan minta pemerintah yang berkaitan untuk menutup sementara operasional perusahaan, sampai adanya surat perizinan.

Baca juga: Diduga Cemari Lingkungan, Ombudsman Panggil KIM dan PT Global Solid Agrind

“Nah karena tadi kita dengar banyak sekali penyimpangannya, maka minta perusahaan ini untuk sementara ditutup dulu, daripada nanti makin memburuk kondisi masyarakat,” ujarnya.

Proses penghentian sementara PT GSA belum tahu kepada pihak siapa yang akan menindaklanjuti.

“Untuk prosesnya kita belum tahu siapa, apakah itu Gubernur atau Wali Kota. Akan kita lihat dulu lebih lanjut,” tutup Abyadi. (dinda/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles