10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

OJK Terima 1.778 Laporan Warga Sumut Terkait Pinjaman Online dan Investasi IIegal

Medan, MISTAR.ID

Berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2022 hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK.

Hal ini dikatakan Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori dalam sosialisasi waspada investasi ilegal yang digelar di Medan, Kamis (17/11/22).

Untuk itu, peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online ilegal.

Baca Juga:OJK Dorong Percepatan Transformasi Digital dan Penerapan Anti Fraud

“Selain itu, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” ungkapnya.

Hal ini menurutnya tidak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital.

Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.

Baca Juga:Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol, Pimpinan DPR Minta Polri dan OJK Usut Tuntas

“Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” sebutnya.

Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu  juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.

Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya.

Baca Juga:Perluas Layanan ke Masyarakat, OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu

“Namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” terangnya.

Oleh karena itu OJK  juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.

Sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat Tongam L Tobing dan Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia Pintor Nasution. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles