27.5 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Merokok Sembarangan, Kena Denda Rp50 Ribu atau Penjara 3 Hari

Medan | MISTAR.ID – Warga Medan kini tak lagi bisa merokok disembarangan tempat, termasuk di angkutan umum. Kedapatan merokok, siap-siap kena denda Rp50 ribu.

Untuk mensosialisasikannya, Pemko Medan menurunkan tim terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kota Medan. Tim ini turun ke jalan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tanggal 17 Juli 2014, Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No.35 tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3/2014 tentang KTR kepada masyarakat di sejumlah titik di Jalan Sisingamnagaraja Medan, Rabu (20/11/2019).

Setelah disosialisasikan, maka semua masyarakat khususnya bagi perokok jika melanggar aturan yang telah ditetapkan di dalam Perda tentang KTR akan dikenakan sanksi.

Kawasan larangan bagi perokok yakni pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Kita akan melakukan tindakan bagi masyarakat yang melanggar KTR,” kata Doni selaku Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Kota Medan di sela-sela sosialisasi Perda KTR tersebut.

Disebutkannya, sosialisasi dilakukan di Jalan Sisingamangaraja mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan.

Dari 7 kawasan yang masuk KTR, ada 4 kawasan yang menjadi prioritas dalam sosialisasi tersebut yakni tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan serta angkutan umum.

Dikatakan Doni, keempat kawasan ini menjadi prioritas sosialisasi yang dilakukan karena sifatnya mutlak . “Jangankan merokok, menempelkan iklan rokok saja dilarang di keempat kawasan tersebut. Untuk itu setelah sosialisasi dilakukan, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang merokok di ketujuh kawasan yang telah ditetapkan menjadi KTR,” tegasnya.

Pasalnya ungkap Doni, pasca dilakukan sosialisasi, tim gabungan bersama unsur aparat penegak hukum akan action dan turun langsung untuk menindak masyarakat yang kedapatan merokok di ketujuh KTR tersebut.

“Saat kita turun nanti, pelaku yang kedapatan akan langsung kita jatuhkan sanksi sesuai dengan Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014. Selain sanksi administratif, juga pidana,”ungkapnya.

Saksi administratif, jelas Doni, berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR. Sedangkan sanksi pidana, tegasnya, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.

Sementara itu bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR lanjut Doni, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal. Kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta,”terangnya.

Penulis : Adi Wasgo

Editor : Edrin

Related Articles

Latest Articles