11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan: Bukti Lengkap, Penyidikan Tak Bisa Dihentikan

Medan, MISTAR.ID

Sidang praperadilan (prapid) Aditiya Hasibuan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan Ahli dari pihak termohon di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/6/23).

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yang berhadir AKBP Ramles Napitulu, AKBP Rahman Anthero Purba, Penata Salpatore Simanjuntak, dan Kuasa Hukum AKBP Indra Prasetya.

Pihak termohon sendiri menghadirkan lima saksi dan satu Ahli. Di antara saksi-saksinya ialah Rafiqi Fadli, Koko Prihatno, Wendy Pradana, Leonardus Marpaung, dan Juwita Novriana Saragih. Sementara Ahli yang dihadirkan, yaitu Dr. Alfi Syahri, S.H., M.Hum.

Baca juga: Besok Saksi Pemohon Diperiksa di Sidang Prapid Aditiya Hasibuan

Saat ditemui pasca persidangan, Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan, Sugianto menjelaskan hasil persidangan tersebut. Dijelaskannya bahwa pihaknya telah melengkapi bukti-bukti.

“Jadi kalau kata mereka (termohon) belum dilakukan pengumpulan bukti dan kalaupun sudah dikumpulkan bukti menurut mereka tidak cukup buktinya. Kan sudah ada dari keterangan saksi dan juga hasil visum et repertum. Maka kriteria itu sudah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” katanya kepada mistar.id.

Atas dasar itu, dilanjutkan Sugianto, seharusnya penyidikan Aditiya Hasibuan tidak bisa diberhentikan.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan proses penyidikannya, karena penilaian barang bukti itu ada pada hakim bukan pada penyidik,” pungkasnya. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles