16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Achiruddin Hasibuan Dihukum 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tak terbukti melanggar dakwaan primer dan dakwaan pertama subsider kasus penganiayaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto [asal 56 ayat (2) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pertama primer dan pertama subsider, membebaskan terdakwa atas dakwaan tersebut,” ucap kata Hakim Oloan di ruang Cakra 4 PN Medan pukul 16.15 WIB, Selasa (26/9/2023).

Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan menyatakan mantan polisi Achiruddin tetap dihukum karena dinilai telah melanggar dakwaan kedua subsider, yakni Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Achiruddin Dituntut Penjara 1 Tahun 9 Bulan dan Bayar Restitusi Rp52 Juta Atas Kasus Penganiayaan

“Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan acaman kekerasan terhadap orang lain,” lanjutnya.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan terhadap Achiruddin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghany Hasibuan,” sebut Hakim Oloan.

Apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni hukuman penjara 1 tahun dan 9 bulan.

Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Majelis menilai, hal-hal yang memberatkan karena terdakwa seharusnya dapat mencegah perkelahian, tetapi tidak melakukannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, bahwa saksi Ken Admiral, Rio Syahputra, Rizky Febian, Muhammad Yazid, Fajar Mulia, adalah pihak yang memicu terjadinya tindak pidana tersebut, karena telah mendatangi rumah terdakwa pada malam hari pukul 02.30 WIB.

“Karena waktu tersebut merupakan waktu istirahat dan tidur, sehingga sangat mengganggu kenyamanan orang secara umum dan secara khusus bagi terdakwa sendiri,” tandas Oloan.

Hal meringankan lainnya adalah, terdakwa Achiruddin Hasibuan juga telah menyatakan penyesalannya akan kejadian dalam perkara penganiayaan ini. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles