17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Newsroom: Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan yang menjerat nama Achiruddin Hasibuan sudah diputuskan oleh pengadilan negeri medan. Achiruddin yang sebelumnya dituntut 1 tahun dan 9 bulan oleh jaksa penuntut umum. Akhirnya diputusakan oleh majelis hakim untuk dijatuhkan pidana penjara 6 bulan dan biaya restitusi sebesar kurang lebih 52 juta rupiah.

Kasus penganiayaan yang terjadi pada Desember 2022 lalu ini menyita banyak perhatian masyarakat Indonesia. Pasalnya video penganiayaan terhadap Ken Admiral tersebut viral di sosial media.

Baca juga: Newsroom: Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara

Hakim ketua oloan menjelaskan hal-hal yang memberatkan Achiruddin Hasibuan, bahwa terdakwa Achiruddin dinilai dapat mencegah perkelahian yang melibatkan anaknya Aditiya Hasibuan dan Ken Admiral. Akan tetapi hal itu tidak dilakukannya.

Baca juga: Newsroom: Sungai Padang Tebing Tinggi Jadi Tempat Pembuangan Bangkai dan Kotoran Ternak

Penasihat hukum Achiruddin Hasibuan menyatakan, akan melakukan diskusi bersama kliennya untuk menentukan apakah akan dilakukan upaya banding atau tidak terhadap putusan hakim. (wahyudi/hm21).

Related Articles

Latest Articles