15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Newsroom: Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Sidang Achiruddin hasibuan berlangsung di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan senin 18 september 2023.

terdakwa Achiruddin Hasibuan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Newsroom: Mobil Masuk Jurang di Dairi

terdakwa Achiruddin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 Undang-Undang (UU) Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu pada kasus penganiayaan terhadap ken Admiral, Achiruddin dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan serta membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52 juta.

Baca juga: Newsroom: Penutupan Jalan HM Yamin Akibatkan Kemacetan

Setelah Jaksa membacakan nota tuntutannya, selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Oloan, menunda persidangan hingga Kamis 21 September 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus penganiayaan. (wahyudi/deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles