18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Masa Hukuman Aditiya Hasibuan Berakhir

Medan, MISTAR.ID

Anak mantan polisi Achiruddin Hasibuan, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Aditiya dapat kembali menghirup udara segar setelah masa hukuman yang dijalaninya terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dinyatakan berakhir.

Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan membenarkan hal tersebut. Aditiya resmi bebas dari tahanan usai mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.

“(Aditiya Hasibuan) sudah (bebas),” kata Nimrot Sihotang singkat saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Rabu (10/1/24).

Nimrot menyebutkan bahwa terpidana Aditiya Hasibuan telah bebas sejak Desember 2023 lalu.

Baca juga: Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, PH: Hakim Tidak Adil

“(Telah bebas sejak) bulan 12 tahun 2023,” sebutnya.

Terpidana Aditiya Hasibuan telah membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tangung renteng dengan Ayahnya, Achiruddin Hasibuan.

Kemudian, Aditiya juga telah menjalani pidana pokoknya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun di dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, Aditiya Hasibuan sebelumnya dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Related Articles

Latest Articles