Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap eks Ketua dan eks Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah tahun 2019.
Eva Juliani Br. Pandia selaku eks Ketua dan Dian Ika Yoes Refida selaku eks Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo masing-masing dihukum 6 tahun penjara oleh PT Medan dalam putusan banding.
Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Hakim Budi melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan saat dilihat Mistar, Selasa (16/1/24).
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, Eks Bendahara Bawaslu Karo Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia dihukum membayar UP sebesar Rp 687.102.640 (Rp 687 juta).
“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut,” jelas Hakim Budi.