15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Tersangka Film Porno, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan

Jakarta, MISTAR.ID

Selebgram Siskaeee menyampaikan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin 15 Januari 2024. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi informasi di SIPP PN Jaksel, dilansir pada Selasa (16/1/24).

Baca juga:Siskaeee dan Pemeran Pria Tersangka Film Porno Diperiksa Hari Ini

Sebagai pemohon adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Sementara termohon merupakan Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan wanita 25 tahun itu menjadi tersangka dalam kasus film biru. Polisi juga menetapkan 10 pemain lainnya di film panas itu sebagai tersangka.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/23) menuturkan, dipersangkakan pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga:Siskaeee dan Sejumlah Pemain Film Dewasa Tak Hadiri Panggilan Polisi

Namun pada Senin (15/1/24) kemarin, Siskaeee juga mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

“Tidak datang. Tak ada konfirmasi,” sebut Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles