10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Hukuman Kasus Penganiayaan Selesai Dijalani, Achiruddin Hasibuan Bebas

Medan, MISTAR.ID

Achiruddin Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Bebasnya mantan polisi itu setelah masa hukuman 8 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral selesai dijalaninya.

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum (PH) Achiruddin Hasibuan saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

“Sudah bebas. Lupa tanggalnya, tapi (sejak) bulan lalu (bebasnya),” terang Joko Pranata Situmeang, Senin (12/2/24).

Baca juga : Hukuman Diperberat Hakim Tinggi, Achiruddin Hasibuan Masih Pikir-pikir

Joko menerangkan kliennya itu kembali menghirup udara setelah menjalani pidana 8 bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.

Selain itu, lanjut Joko, Achiruddin Hasibuan juga telah membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52.382.200 sebagai hukuman tambahan yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan anaknya, yaitu Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

“Sudah dibayar lunas (restitusinya) sewaktu Aditiya bebas,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles