18.5 C
New York
Friday, May 17, 2024

Hukuman Diperberat Hakim Tinggi, Achiruddin Hasibuan Masih Pikir-pikir

Medan, MISTAR.ID

Hukuman Achiruddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan diperberat majelis Hakim Tinggi di pengadilan banding belum lama ini.

Dalam amar putusannya majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap eks perwira polisi tersebut.

Melalui penasihat hukumnya, Joko Pranata Situmeang, mengatakan, Achiruddin masih pikir-pikir atas putusan banding tersebut.

Baca Juga: PT Medan Tambah Hukuman Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan

“Masih pikir-pikir,” kata Joko Pranata Situmeang, Kamis (16/11/2023).

Diketahui, Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan keputusan Nomor 1531/PID/2023/PT MDN telah mengumumkan putusan tersebut di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meski begitu, Joko mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dimaksud.

Achiruddin sebelumnya divonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles