22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

PT Medan Tambah Hukuman Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan, yakni penjara selama 8 bulan.

Sebelumnya, dalam tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achiruddin divonis 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, JPU Ajukan Banding

Dalam amar putusannya, Achiruddin dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan pertama subsider, yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Namun, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menilai Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas Hakim Azis dalam putusan banding Nomor 1531/PID/2023/PT MDN yang terlampir di laman SIPP PN Medan yang dilihat Mistar, Rabu (15/11/23).

Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, JPU Ajukan Banding

Tak hanya itu, majelis hakim tinggi juga meghukum Achiruddin membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

“Dengan ketentuan, apabila biaya restitusi itu tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” jelas Hakim Azis. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles