17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kejatisu Kembalikan Berkas Perkara TPPU dan Gratifikasi Achiruddin ke Polisi

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Achiruddin Hasibuan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

“Ada beberapa petunjuk yang belum lengkap, sehingga berkas perkara tersebur dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi. Koordinasi pun akan dilakukan untuk hal ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Mistar via seluler, Rabu (15/11/23).

Yos menjelaskan, kapan pun penyidik ingin menanyakan sesuatu, maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan memberikan respons. “Kesemuanya itu supaya memperoleh berkas perkara yang berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga: Berkas Kasus Gratifikasi Achiruddin Kembali Dilimpahkan ke Jaksa

Dalam kasus ini, Achiruddin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 3, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Achiruddin berkaitan erat dengan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim menilai terdakwa Achiruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer maupun subsider. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles