22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kejari Paluta Tangkap DPO yang Kabur Selama 8 Tahun

Paluta, MISTAR.ID

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil menangkap DPO atas nama terpidana Parlaungan Daulay yang sempat kabur selama 8 tahun atas kasus tindak kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama yang telah di Putusan Mahkamah Agung, 2015 kemarin.

Kajari Paluta Hartam Ediyanto saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti, Selasa (6/2/24), membenarkan penangkapan DPO atas nama Parlaungan Daulay yang sempat kabur ketika hendak di eksekusi 8 tahun silam.

“Penangkapan terhadap terpidana DPO tersebut dilakukan pada Selasa (6/2/24) di Jalan Dr Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ketika hendak menuju warung kopi tempat tersangka biasa mangkal,” ujarnya.

Erwin menambahkan, sehari sebelumnya tim Intelijen bersama dengan staf tindak pidana umum Kejari Paluta telah melakukan pemetaan terhadap keberadaan DPO berdasarkan alamat rumah dan lokasi terakhir yang sering dikunjungi.

Baca Juga : Kejari Paluta Terbitkan DPO Terhadap Dua Pelaku Pengrusakan Kebun

Dari hasil pemetaan tersebut, sekira pukul 08.00 WIB tim Intelijen mendapat informasi bahwa DPO akan mengunjungi warung kopi dekat masjid di Jalan Dr Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Selanjutnya Jaksa eksekutor bersama dengan Tim Intelijen Kejari Paluta mendatangi lokasi serta melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Saat ini terpidana telah diserahkan ke Lapas Kelas III Gunungtua dimana beliau dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana putusan mahkamah agung Nomor: 614 K/Pid/2014 tanggal 17 September 2014.

Kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor: 606 K/Pid/2014 tanggal 12 November 2014, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 254 K/Pid/2015 tanggal 12 Mei 2015 dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 623/Pid/2013/PT-MDN Tanggal 27 Januari 2014, dengan hukuman masing masing putusan 6 bulan penjara serta 1 tahun penjara kurungan. (hotma/hm24)

Related Articles

Latest Articles