27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kejari Paluta Terbitkan DPO Terhadap Dua Pelaku Pengrusakan Kebun

Paluta, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran kebun milik H Rausin Siregar, warga Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.

Surat penetapan DPO yang dikeluarkan Kejari Padang Lawas bernomor: B-308/L.2.34/Eku.3/01/2024 diterbitkan kepada Kiki Candra dan Parmonangan Harahap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua surat daftar pencarian orang atas nama KC (37) dan PH (37), keduanya warga Desa Rondaman Lombang.

“Penetapan DPO yang dikeluarkan berdasarkan UU RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor :877/L.2.34/Eku.3/12/2023 tanggal 07 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1159 K/Pid/2023 Tanggal 24 Oktober 2023,” ujarnya, Kamis (25/1/24).

Baca Juga : Tahun 2023, Sebanyak 15 DPO Berhasil Diamankan Kejatisu

Erwin Rangkuti menambahkan, penetapan tersebut juga setelah membaca laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 04 Januari 2024 perihal permohonan bantuan pencarian terpidana atas nama Kiki Candra dan Parmonangan Harahap.

Kasi Intel Kejari Paluta juga sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau pihak Kejari Paluta.

“Kita berharap tidak ada pihak-pihak yang nantinya turut membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau menyediakan fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” pungkasnya. (hotma/hm24)

Related Articles

Latest Articles