15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Komisi Informasi Sumut Dilaporkan ke Ombudsman RI

Medan, MISTAR.ID

Terkait adanya dugaan adanya maladministrasi, tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (13/6/23).

“Kami sudah melaporkan dugaan maladministrasi ini. Laporan kami lakukan karena KI Sumut dinilai telah melakukan keputusan yang mengangkangi aturan kode etik KI dalam memproses laporan pengaduan kode etik dan bertindak di luar kewenangannya,” ujar Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumut, Laili Zailani.

Sesuai surat laporan pengaduan yang disampaikan pada Senin (12/6/23) ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, pelapor atas nama Lia Anggia Nasution mengadukan dugaan perbuatan maladministrasi KI Provinsi Sumut atas nama Abdul Haris Nasution, Eddy Syahputra, dan Dedy Ardiansyah.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumut Temukan Penimbunan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Sergai

Adapun dugaan perbuatan maladministrasi yang telah dilakukan, yaitu keputusan KI Provinsi Sumut yang telah dikeluarkan dalam berita acara rapat pleno Nomor: 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 lanjutan Rapat Pleno Nomor: 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik.

Dari hasil rapat pleno tertulis di angka 6 poin b disebutkan untuk membersihkan nama baik terlapor M Safii Sitorus atas tuduhan Lia Anggia Nasution dan membersihkan nama baik KI Sumut maka M Safii Sitorus direkomendasikan untuk melakukan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Selain itu, hasil Pleno KI Sumut menyimpulkan tidak ditemukannya unsur pelanggaran kode etik. Itu sebabnya majelis etik tidak perlu dibentuk. Adapun bukti Laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTP/B/1183/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan/ tanggal 11 April 2023.

Baca juga: Dua Komisioner Komisi Informasi Sumut Diduga Langgar Kode Etik

“Ini jelas merupakan perbuatan maladministrasi sebab telah menggiring, memberi kesempatan dan mendorong atau memfasilitasi pihak terlapor untuk melakukan kriminalisasi kepada diri pelapor,” tegas Laili.

Menurut Laili, sebagai pejabat publik KI Sumut telah mencederai kepercayaan public dan tidak amanah. “Sebab berupaya membungkam kebebasan masyarakat sipil dengan menolak membentuk Majelis Etik,” bebernya lagi.

Laili berharap Ombudsman Perwakilan Sumut bisa melakukan kajian dan evaluasi atas penerbitan berita acara rapat pleno tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Medan Buka Masa Sidang I 2023 dan Jelaskan Kode Etik

“Kami meminta kepada Ombudsman bisa memberikan sanksi kepada KI Provinsi Sumut atas perbuatan maladministrasi sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tegas Laili. (Anita/hm20)

Related Articles

Latest Articles