7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Temukan Penimbunan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Sergai

 

Medan, MISTAR.ID  – Dalam inspeksi mendadak (Sidak), Senin (29/5/23), Ombudsman RI perwakilan Sumut menemukan ratusan ton timbunan pupuk ponska/NPK bersubsidi di gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Serdang Bedagai (Sergai).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan kabar tersebut. Penimbunan pupuk ditemukan di Gudang PT Pupuk Indonesia yang berlokasi di Jalan Firdaus Kecamatan Sei Rambah Kabupaten Sergai.

Ditambahkannya, timbunan yang ditemukan belum termasuk sekitar 20 ton lagi yang belum dibongkar dari sebuah truk yang terparkir di depan gudang.

Baca Juga: Harga Pupuk Mahal, Petani Sawit di Simalungun Mengeluh

“Ketika tiba di lokasi gudang, Kepala Gudang PT Pupuk Indonesia di Sergai bernama Fahruf Abdallah menerima kedatangan tim Ombudsman. Tapi, dia sangat tidak koperatif dan sangat tertutup. Fahruf menolak memberi penjelasan tentang ratusan ton pupuk bersubsidi di dalam gudang tersebut,” kata Abyadi Siregar.

Abyadi  didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Yana Gultom dan asisten Wulandari Ayu mengaku curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia tersebut.

“Kenapa PT Pupuk Indonesia harus menutup-nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut? Padahal kami menyaksikan sendiri sekitar ratusan ton pupuk ponska/NPK tertimbun di gudang PT Pupuk Indonesia tersebut,” katanya.

Baca Juga: Ketua Kelompok Tani Marsada Desa Sipitudai Keluhkan Bantuan Pupuk dari Kementerian Pertanian

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumut. Tidak hanya itu, harga pupuk bersubsidi juga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga HET sendiri sebesar Rp 115.000/zak (50 Kg) untuk pupuk ponska/NPK bersubsidi. Sayangnya, para petani di Serdang Bedagai menebus dengan harga antara Rp 145.000 s/d Rp 150.000/zak ukuran 50 Kg.

Abyadi berharap penegak bisa turun memproses dugaan penimbunan pupuk bersubsidi di Serdang Bedagai secara hukum. “Aparat penegak hukum diharapkan segera turun. Jangan dibiarkan mafia-mafia pupuk ini menyusahkan petani,” tegasnya. (ial/hm20)

Related Articles

Latest Articles