Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
MEDAN

Komisi E Beri Tenggat Sepekan Dinkes Sumut Ungkap Hasil Investigasi RS Hermina

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 19.10 WIB
komisi_e_beri_tenggat_sepekan_dinkes_sumut_ungkap_hasil_investigasi_rs_hermina_

Suasana RDP Komisi E DPRD Sumut, bersama RS Hermina dan Dinas Kesehatan Sumut, BPJS Kesehatan, dan perwakilan warga, Kamis (23/7/2026). (foto: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), HM Subandi, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut untuk melakukan investigasi secara menyeluruh kepada Rumah Sakit (RS) Hermina terkait pelayanan yang buruk dan kerap menjadi keresahan maupun aspirasi masyarakat.

Menurutnya, investigasi perlu dilakukan untuk mengetahui sistem pelayanan medis yang diberikan sudah sesuai dengan standar profesi dan prosedur pelayanan kesehatan.

“Kalau pasien datang dengan keluhan jantung, tetapi penanganannya malah cuci darah, sementara dokter spesialis jantung datang hingga berujung pasien meninggal, tentu ini harus dijelaskan secara ilmiah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama RS Hermina dan Dinas Kesehatan Sumut, BPJS Kesehatan, dan perwakilan warga, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sebelah mata maupun dianggap sepele. Ia menekankan bila ada pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, maka harus ada tindakan tegas.

“Kami meminta paling lama satu pekan, hasil investigasi sudah disampaikan. Apakah tindakan yang dilakukan sudah memenuhi standar atau tidak,” kata politisi Gerindra itu.

Selain aspek layanan medis, legislatif juga menyoroti temuan dari kunjungan lapangan sebelumnya ke Rumah Sakit Hermina yang mengungkap masalah terkait pengelolaan limbah medis.

Subandi mengungkapkan limbah medis ditemukan disimpan tanpa pendingin sebelum dibuang, sehingga menimbulkan potensi risiko penyebaran bakteri. "Kami melakukan pemeriksaan langsung. Pengelolaan limbah harus mematuhi peraturan. Hal ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan publik," ucapnya.

Komisi E juga mendesak BPJS Kesehatan untuk tidak menutup mata terhadap rumah sakit mitra yang diduga gagal memenuhi standar layanan atau persyaratan kerja sama.

Ia mengingatkan lembaga tersebut bahwa mereka memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan bahkan menjatuhkan sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang melanggar peraturan.

RDP ini digelar menyusul laporan dari keluarga mendiang Silmon Pandia yang menduga adanya kejanggalan dalam penanganan medis yang diberikan. Menurut pihak keluarga, saat tiba di rumah sakit, mendiang mengeluhkan masalah jantung disertai sesak napas.

Namun, selama masa perawatan, ia menjalani prosedur hemodialisis, sementara dokter spesialis jantung dilaporkan tidak pernah memeriksanya sebelum ia meninggal dunia.

Pihak rumah sakit juga diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa pasien telah ditangani sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) untuk kasus gagal ginjal yang memerlukan tindakan dialisis.

Namun, pihak rumah sakit mengakui bahwa memang tidak ada dokter spesialis jantung yang menangani pasien sebelum ia meninggal dunia.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN