13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat, KPPU Panggil 7 Maskapai

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 7 maskapai penerbangan di Jakarta untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 sekaligus untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini.

Terkait hal ini, saat ditanyakan ke Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas menyebutkan memang menjelang Lebaran ada kenaikan harga tiket maskapai.

Kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar (avtur), kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai.

“Tingginya harga tiket disatu sisi sudah ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Kalau untuk mengontrol terkait tarif batas atas bukan KPPU. Nah, kalau dari sisi kebijakan. Kita masih mengkaji masalah maskapai di Indonesia ini apakah karena adanya tingginya harga avtur,” beber Ridho, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Kemenhub Restui Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Tingginya harga avtur ini, diterangkan Ridho memang jauh lebih mahal di Indonesia daripada negara tetangga. Apakah karena memang ada satu-satunya pelaku usaha yang menguasai terkait avtur. Sehingga harga tiket tinggi.

“Itu yang masih dikaji KPPU. Jadi pemanggilan maskapai itu untuk melaporkan kebijakan tarifnya,” ungkap Ridho.

Sementar itu, kenaikan harga tiket ini juga bisa dikarenakan oleh perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.

Dari 7 maskapai yang dipanggil 6 maskapai telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU. Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles