17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Kakanwil Kemenag Sumut Tempatkan Jemaah Lansia dan Disabilitas Duduk di Kursi Bisnis

Medan, MISTAR.ID

Sesuai dengan edaran Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Faisal, meminta seluruh Kakanwil Provinsi Kementerian Agama yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah calon haji utamanya ramah lansia dan disabilitas.

Menindaklanjuti ini, Kakanwil Kemenag Sumatera Utara H.Ahmad Qosbi S.Ag MM, siap menjalankan perintah dari Ketua PPIH Embarkasi di Seluruh Indonesia ini.

“Bahkan dari hasil kunjungan komisi VIII DPR RI di Asrama Haji Medan kemarin maka kepada seluruh jajaran diminta untuk memfasilitasi jemaah calon haji yang lanjut usia dan disabilitas atau cacat, untuk difasilitasi di kelas bisnis agar dekat dengan toilet pesawat,” kata Qosbi melalui keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Calon Jemaah Haji dari Karo Diberangkatkan ke Asrama Haji Medan

Didampingi Kepala Seksi Kehumasan PPIH Embarkasi Medan 2024, Mulia Banurea,  Qosbi menambahkan bahwa pemberlakuan ini dilakukan mulai kelompok terbang (kloter) lima.

“Kita berlakukan mulai di kloter lima,” imbuhnya dengan menekankan hal ini dilakukan agar Jemaah Calon Haji yang sudah lanjut usia dan cacat secara fisik dapat melaksanakan ibadah haji dengan riang gembira.

“Karena jika berada di seat bisnis pesawat dekat dengan toilet sehingga memudahkan mereka untuk melakukan buang air di toilet,” tambahnya.

Adapun hasil pemantauan Tim Inspektorat Jenderal di 13 Embarkasi, dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifest, dengan ini kami memberikan atensi kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan Surat Edaran dimaksud,dengan penegasan sebagai berikut:

1.Bagian E Ketentuan, Angka 2 Mekanisme Penyusunan Pramanifest bahwa pada penyusunan pramanifest penerbangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada lanjut usia dan disabilitas.

Baca juga: Seorang Jemaah Haji Asal Kabupaten Madina Tunda Keberangkatan Karena Sakit

2.Poin c menegaskan untuk menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifest.

3.Seluruh petugas PPIH dalam negeri agar melakukan pemantauan untuk memastikan implementasi ketentuan tersebut.

4.Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifest, akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu Kakanwil Kemenag Provsu sudah mengkoordinasikan kebijakan diatas kepada semua PPIH termasuk pihak Garuda Indonesia. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles