26 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Kajari Medan Tegaskan Banding Atas Vonis Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap menegaskan pihaknya pasti mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan dan rekanan.

Kendati demikian, Muttaqin mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati dan menghargai putusan pengadilan. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (17/7/24).

“Kita hormati putusan Majelis Hakim. Namun, kita tidak sependapat dengan pasal serta kerugian negara yang dianggap Majelis Hakim terbukti, sehingga berakibat rendahnya putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa,” ucapnya.

Baca juga: Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Menurutnya, putusan Majelis Hakim terhadap Nurkholidah Lubis selaku mantan Kepala MAN 3 Medan dan Parsaulian Siregar selaku rekanan belum memenuhi rasa keadilan.

“Vonis Majelis Hakim menurut kami juga kurang memenuhi rasa keadilan. Oleh karenanya, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi (PT) Medan,” tegas Muttaqin.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Nurkholidah dan Parsaulian bersalah melanggar dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Korupsi PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sementara tuntutan JPU mengenakan para terdakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, dalam amar putusannya, Hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan untuk Nurkholidah dan 3 bulan untuk Parsaulian.

Sedangkan Jaksa dalam tuntutannya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, Majelis Hakim juga membebankan keduanya untuk membayar uang pengganti (UP). Nurkholidah dibebankan membayar UP sebesar Rp40.180.000.

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU.

Namun, apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Besok, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis Terkait Kasus Korupsi PPDB

Sementara itu, Parsaulian dihukum untuk membayar UP sebesar Rp112 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU, dan apabila harta benda Parsaulian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut Hakim, jumlah kerugian keuangan yang timbul akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa tersebut, yakni sebesar Rp152.180.000. Sementara menurut JPU sebesar Rp311.996.000.

Hukuman UP tersebut juga dinilai jauh dari tuntutan JPU yang menuntut Nurkholidah untuk membayar UP sebesar Rp169.900.000 dan Rp142.000.000  terhadap Parsaulian dengan subsider masing-masing 3 tahun penjara. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles