Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, divonis 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.
Selain Nurkholidah, Parsaulian Siregar selaku rekanan juga divonis serupa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/7/24).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir tak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait jumlah kerugian keuangan negara, pasal yang dikenakan, serta hukuman yang dijatuhkan.
Baca juga:Â Ini Formasi Majelis Hakim Terbaru yang Memutus Kasus Korupsi PPDB MAN 3 Medan
Menurut Hakim, jumlah kerugian keuangan yang timbul akibat perbuatan korupsi para terdakwa, yaitu sebesar Rp152.180.000 (Rp152 juta). Sedangkan, menurut JPU sebesar Rp311.996.000 (Rp311 juta).
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Nazir di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Baca juga:Â Besok, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis Terkait Kasus Korupsi PPDB
Selain penjara, Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan untuk Nurkholidah dan 3 bulan untuk Parsaulian.
“Menghukum terdakwa Nurkholidah Lubis untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp40.180.000 (Rp40 juta). Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU,” tambah Nazir.
Namun, lanjut Nazir, apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menghukum terdakwa Parsaulian Siregar untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp112 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU,” lanjutnya.
Baca juga:Mantan Kepala MAN 3 Medan Didakwa Korupsi Sebesar Rp311 Juta
Serta, kata Hakim, apabila harta benda Parsaulian juga tidak mencukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kata Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan MAN 3 Medan dan perbuatan terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencerminkan nilai seorang guru yang mengayomi.
“Keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dipenjara dan terdakwa Nurkholidah Lubis sebagai seorang guru yang dihormati untuk pendidikan MAN 3 Medan,” katanya.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, baik para terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:Â Cabdis Siantar akan Temui Susanti Bahas Rencana Pembangunan SMA Negeri
Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar UP. Nurkholidah dituntut membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta). Sementara, Parsaulian dituntut membayar UP sebesar Rp142.000.000 (Rp142 juta).
Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana dalam dakwaan primer, bukan subsider.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)