21.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Jika Salah Gunakan Dinas Saat Corona, PNS Terancam Hukuman Berat

Jakarta, MISTAR.ID

Sanksi disiplin berat akan diberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menyalahgunakan kesempatan pemberian izin dinas ke luar daerah untuk keperluan kepribadian. Hal ini ditegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam hal ini, Kementerian telah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dalam SE itu ASN (aparatur sipil negara) dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui keterangan resmi, Rabu (13/5/20). “Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat,” sebutnya.

Ia menjelaskan, pemberian hukuman disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.

Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi PNS dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Covid-19.

“Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” kata dia.

Merujuk pada Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada 12 Mei lalu 2020, perjalanan dinas bagi PNS dapat dilakukan dengan mendapat persetujuan dari atasan dan juga harus berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Perjalanan dinas itu dapat dilakukan untuk keluar atau masuk wilayah batas negara ataupun batas wilayah administratif di seluruh Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang merujuk pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

“Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” tulis Tjahjo dalam SE tersebut.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi PNS saat akan melakukan perjalanan dinas adalah, pertama mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.

Kemudian, PNS itu perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 melalui pemeriksaan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test. Diperlukan juga surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Terakhir, PNS tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.

Surat Edaran itu pun Tjahjo tujukan kepada sejumlah pimpinan instansi negara seperti Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Kepala BIN.

Kemudian, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik. Serta juga para Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati, dan juga Walikota.

Sebelumnya, pemerintah melarang PNS untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

Sumber: CNN Indonenesia

Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles