Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Jasa Penukaran Uang Baru Ilegal di Medan Harus Diawasi Ketat

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 14.10
EH
MA
jasa_penukaran_uang_baru_ilegal_di_medan_harus_diawasi_ketat

Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jasa penukaran uang baru melalui calo menjelang Idulfitri 2026 di Kota Medan harus diawasi ketat oleh pemerintah. Hal ini dikatakan anggota Komisi B DPRD Sumatra Utara (Sumut), Muniruddin Ritonga, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, penukaran uang baru kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Penukaran uang baru ilegal akan dikenakan biaya tambahan yang tinggi.

“Setiap menjelang Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan meningkat signifikan. Ini harus diantisipasi dengan pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak wajar,” ujarnya pada Mistar.

Ia meminta lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku penukaran uang ilegal atau calo yang mengenakan bunga atau potongan berlebihan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai ketertiban sistem keuangan yang telah diatur oleh otoritas resmi.

Selain itu, politisi PKB itu mengimbau masyarakat agar memahami batas maksimal serta regulasi resmi penukaran uang yang telah ditetapkan. Warga diminta menukarkan uang melalui kanal resmi seperti layanan perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dan perbankan nasional.

“Masyarakat jangan tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan calo. Hindari penukaran dengan bunga tinggi karena itu jelas merugikan. Gunakan layanan resmi agar aman dan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Ia turut menjelaskan Dasar Hukum dan Regulasi pengelolaan dan distribusi uang Rupiah di Indonesia merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan bahwa pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009, yang mengatur tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

“Dengan pengawasan terpadu dan kesadaran masyarakat, kita berharap momentum Idul Fitri dapat berlangsung dengan tertib tanpa adanya praktik-praktik yang meresahkan,” kata Munir. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN