Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Ingat! Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Gratis, Lainnya Bayar

journalist-avatar-top
By
Monday, October 19, 2020 18:48
10
ingat_denda_pajak_kendaraan_bermotor_yang_gratis_lainnya_bayar

ingat denda pajak kendaraan bermotor yang gratis lainnya bayar

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pemutihan yang dilakukan pihak Dinas Pendapatan Sumut yang menyatakan, denda PKB, BBN-KB kedua dan BBN-KB mutasi, gratis.

Namun kenyataannya, saat hari pertama pemutihan pajak, wajib pajak hanya digratiskan PKB saja.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo mengatakan, untuk masalah itu silahkan tanyakan langsung kepada pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut.

Karena, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, pemutihan pajak merupakan program dari Dispenda Sumut.

Baca Juga:Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Harapkan Pemutihan

“Sedangkan kita hanya pelayanan teknis saja. Dalam hal ini, kita membantu Dispenda dalam hal pembayaran pajak kendaraan,” katanya, Senin (19/10/20).

Ia mengaku, dirinya juga mengecek sendiri terkait brosur yang beredar di masyarakat mengenai pemutihan pajak kendaraan. Rupanya yang gratis itu hanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lainnya bayar.

“Ini sepertinya ada kesalahan di brosur yang dibuat oleh pihak Dispenda. Dan sudah tersebar ke masyarakat. Apalagi ini hari pertama pemutihan. Untuk lebih lanjut silahkan tanya ke Dispenda Sumut,” pungkasnya.(saut/hm10)

 

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES