10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Hakim Tolak Permohonan Pembacaan Pleidoi Apin BK 3 Pekan Lagi

Medan, MISTAR.ID

Pasca bos judi online, Jonni alias Apin BK dituntut 5 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Kuasa Hukum Apin BK untuk meminta kesediaan kapan waktu pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

“Bagaimana (Kuasa Hukum)? Kapan nota pembelaan akan bisa disampaikan?” tanya Hakim Ketua, Dahlan, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan saat sidang pembacaan tuntutan, Kamis sore (15/6/23).

Mendengar pertanyaan itu, Kuasa Hukum Apin BK, Bornok Simanjuntak meminta diberikan waktu hingga tiga pekan ke depan.

Baca juga: Terjerat Kasus Perjudian dan TPPU, Apin BK Dituntut Penjara 5 Tahun

“Kami mohon berikan waktu selama tiga minggu, Yang Mulia,” jawab Bornok.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Dahlan dengan tegas mengatakan waktu yang diminta Kuasa Hukum terlalu lama. Sebab, vonis paling lama dijatuhkan tanggal 28 Juni 2023.

“Tidak bisa. Kami juga perlu waktu untuk memberikan putusan. Kami juga harus bermusyawarah untuk itu. Saya ingatkan sekali lagi, paling lama kami jatuhkan vonis tanggal 28 Juni 2023. Setelah itu tidak bisa,” tegas Dahlan.

Baca juga: 10 Saksi Tak Hadir, Sidang Apin BK Ditunda

Hakim pun memberikan jadwal untuk pembacaan pleidoi. Dikatakan Hakim, Senin depan pembacaan pleidoi harus dilakukan. “Senin (19/6/23) nota pembelaan dibacakan,” cetus Dahlan.

Dirasa terlalu singkat, Bornok kembali meminta kesempatan untuk diberikan perpanjangan waktu.

“Kami harus dikasih kesempatan, Yang Mulia. Kami mohon (kalau begitu) tanggal 22 Juni 2023, Yang Mulia,” ucap Bornok.

Baca juga: Terjerat Kasus Perjudian dan TPPU, Apin BK Dituntut Penjara 5 Tahun

Apin BK yang hadir lewat virtual pun sempat bersuara di dalam perbincangan tersebut. “Kami harus kumpulkan bukti-bukti lagi, Yang Mulia. Bukti-bukti terbaru, Yang Mulia,” katanya ke Hakim Dahlan.

Permohonan tersebut direspon Hakim. Diujarkan Hakim bahwa untuk mengumpulkan bukti-bukti semestinya bisa dilakukan dari sebelum-sebelumnya.

“Kami beri waktu sampai tanggal 19. Kan sudah saya bilang, ini kan beda. Ya, antara advokat dengan JPU. Kalau JPU berjenjang dia, Pak. Tidak mungkin kalian ambil semua, mepet terus. Kami buat putusan kapan?” lanjut Dahlan.

Baca juga: Operator Kafe Warna Warni Tak Tahu Persis Apin BK Sebagai Bos

Proses tawar menawar berlangsung cukup alot hingga Kuasa Hukum Apin BK tetap meminta pembacaan pleidoi tanggal 22 Juni 2023. Akhirnya Hakim menambahkan rentang waktu satu hari.

“Tanggal 20 (Juni) kami kasih. Kami tambah satu hari, Pak. Karena apa? Dari sini (JPU) mau menanggapi lagi nanti tanggal 21 (Juni), Pak. Kemudian, mau ditanggapi (Kuasa Hukum) lagi. Kami skors sidang, Pak. Malam bacakan tanggapannya dan setelah itu kami tunda (sidang) untuk putusan,” ucap Dahlan lagi.

Akhirnya disepakati antara Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Apin BK untuk jadwal pembacaan pleidoi digelar hari Selasa (20/6/23).

Baca juga: Apin BK Jalani Sidang Perdana Kasus Perjudian dan Pencucian Uang di PN Medan

Kemudian, Hakim mempersilahkan Apin BK jika ingin membuat nota pembelaan sendiri.

“Jadi, Kuasa Hukum terdakwa (Apin BK) silahkan buat nota pembelaan. Saudara kalau mau mengajukan nota pembelaan pribadi, boleh. Sidang ditunda sampai hari Selasa (20/6/23),” tandas Hakim Dahlan menutup persidangan. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles