17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Apin BK Jalani Sidang Perdana Kasus Perjudian dan Pencucian Uang di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Apin BK alias Jonni dalam perkara tindak perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dalam sidang virtual perdana diketuai hakim Dahlan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/2/23).

JPU Frianta Felix Ginting dalam dakwaan menguraikan pada November 2021 lalu terdakwa bersama bersama Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan atau turut serta menawarkan atau kesempatan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.

Kemudian, sebanyak 19 ruangan di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan disediakan terdakwa bagi para bandar atau pemilik website judi online sebagai tempat operasional permainan judi online.

Baca juga: Bisnis Haram Apin BK yang Menggiurkan, Operator Saja Beromzet Rp60 Juta Perhari

“Untuk meningkatkan omzet permainan judi online dimaksud, Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK kemudian membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai dari saksi Yusuar bertempat di blok G-1 nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri
Boulevard,”sebut JPU.

Setelah direnovasi, di lantai II dan III masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Berikut menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, komputer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang
dipasang oleh Didi (belum tertangkap).

Yakni untuk mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi/pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan saksi Eric William selaku leader.

Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).

Sementara sebagai pemilik server judi, terdakwa juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.

Dengan komitmen, terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Kafe Warna Warni Deli Serdang.

Baca juga: Minggu Depan Apin BK Diadili, Hakim Ketua Dr Dahlan

Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II. Pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website.

Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang, maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw (penarikan kemenangan).

Perkara tindak pidana perjudian dan TPPU terdakwa berhasil diungkap penyidik pada Polda Sumut, Agustus 2022 lalu. Belakangan diketahui bisnis judi online tersebut ekspansi hingga ke Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam uraian tersebut, JPU mengatakan Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU
No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Apin BK Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Selama 20 Hari

Lalu kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Ke depan kita akan menghadirkan saksi,”tambah JPU. Majelis hakim melanjut persidangan dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles