17.7 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Putusan Banding Apin BK, Hukuman Penjara Tetap 3 Tahun, Denda Jadi Rp1 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Hukuman Jonni alias Apin BK diperkuat majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam sidang putusan banding. Terpidana bos judi online itu tetap dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

Putusan itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman serupa kepada pemilik Warung Warna Warni di Komplek Cemara Asri itu.

Namun, dalam putusan PT Medan ini, Apin BK dikenakan denda lebih berat dari putusan PN Medan, yaitu Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara dibanding vonis PN Medan yang sebelumnya hanya denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Apin BK Divonis 3 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Kompak Bilang Pikir-Pikir untuk Banding

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang ditelusuri Mistar, Rabu (23/8/2023), disebutkan bahwa putusan banding No: 1018/PID/2023/PT MDN tersebut dijatuhkan kepada Apin BK pada Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 18 Juli 2023 lalu dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PT Medan yang kemudian mengubah putusan PN Medan No: 184/Pid.B/2023/PN. Mdn tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan menilai Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perjudian.

Baca Juga: JPU Ungkap Alasan Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim PT Medan, Panusunan Harahap.

Selanjutnya diputuskan, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Apin BK agar tetap ditahan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles