23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Apin BK Divonis 3 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Kompak Bilang Pikir-Pikir untuk Banding

Medan, MISTAR.ID

Bos judi online, Jonni alias Apin BK divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (27/6/23).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Apin BK kompak menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Hal itu tersebut dikatakan JPU dan Kuasa Hukum Apin BK di penghujung persidangan, pasca Ketua Majelis Hakim, Dahlan membacakan amar putusan.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Majelis Hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk berpikir-pikir mengajukan banding atau menerima putusan itu sampai 7 hari kedepan.

Dahlan melontarkan pertanyaan kepada Kuasa Hukum Apin BK terkait pengajuan banding atau menerima putusan tersebut dan sepakat mengatakan pikir-pikir.

Kemudian Dahlan mengajukan pertanyaan yang sama, dan JPU juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Apin BK, JPU Tetap Ngotot dengan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Dikonfirmasi secara terpisah pasca persidangan, JPU, Frianta Felix Ginting tetap menyebutkan, akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Kita dikasih kesempatan 7 hari bang. Jadi kita pikir-pikir,” ujar Felix.

Saat disinggung soal aset-aset Apin BK yang tidak dirampas seluruhnya untuk negara, Felix menyebutkan, akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. “Ya, nanti kita pelajari lebih lanjut, setelah itu akan diberi kesimpulan,” lanjut Felix.

Sementara itu, Kuasa Hukum Apin BK, Sunari, saat ditanya dengan hal yang sama, tetap mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Baca juga: Sidang Pleidoi Apin BK, Kuasa Hukum Memohon Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

“Prinsipnya dengan keputusan yang dibacakan Majelis Hakim, kami pikir-pikir dengan waktu yang diberikan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya (putusan 3 tahun penjara). Nanti kami pikirkan dan pertimbangkan,” terangnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles