26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Bos Judi Online Apin BK Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa bos judi online, Jonni alias Apin BK dipidana penjara 3 tahun kurungan. Hal itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 tahun penjara.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (27/6/23). Dalam prosesnya, Ketua Majelis Hakim, Dahlan, menyebut Apin BK secara sah bersalah dalam Tindak Pidana Judi Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terdakwa Jonni alias Apin BK secara sah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) undang-undang (UU) no 19 tahun 2016 perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Majelis Hakim.

Baca juga : JPU Ungkap Alasan Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menganggap terdakwa Apin BK melanggar pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pasal 4 UU pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Setelah itu, Hakim Dahlan pun membacakan amar putusan untuk pemilik warung warna warni itu.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, dan menukarkan mata uang, surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ucap Hakim Dahlan.

Baca juga : Apin BK Dituntut 5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Itu Terlalu Berat!

Hakim Dahlan melanjutkan pembacaan amar putusan poin berikutnya. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar.

“Maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” tandas Hakim. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles