26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Mundur dari Jabatan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan Masih Bisa Melantik Kadis

Deli Serdang/MISTAR.ID

Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan telah resmi mengajukan diri untuk mundur dari jabatannya. Niat itu dilandasi dari rencananya untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun dirinya masih memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan.

Kabag Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang Muhammad Muslih Siregar mengatakan, pengunduran diri Ashari Tambunan sedang berproses. Statusnya untuk menjadi calon DPR RI masih belum ditetapkan.

“Kan saat ini beliau masih DCS. Tapi jika nanti sudah keluar di daftar calon tetap (DCT), maka Pak Ashari Tambunan tidak lagi sebagai bupati. Sebelum keluar DCT beliau masih tetap sebagai bupati dengan kewenangan penuh,” kata Muslih Siregar di ruang kerjanya, Jumat (16/6/23).

Baca juga; Ashari Tambunan Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati Deli Serdang

Muslih mengatakan, mundurnya seorang bupati dari jabatannya telah diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2018. Dalam pasal 5 ayat 6 dijelaskan bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak namanya masuk sebagai daftar calon tetap (DCT) caleg.

Berkaitan dengan Ashari Tambunan, masih ada tahapan yang harus dilalui, antara lain surat pemberhentian sebagai bupati dari presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Surat pengunduran diri kan masih berproses di dewan. Hasil paripurna nanti disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara dan gubernur menyampaikan ke Kemendagri, lalu Mendagri mengeluarkan surat keputusan pemberhentian,” ucap Muslih.

Bca juga; 10 Tahun Jadi Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan Nyaleg DPR RI Dapil Sumut 1

Dijelaskan, walau Bupati Ashari Tambunan sudah mengajukan surat pengunduran diri, ia masih bisa melakukan pelantikan pejabat dengan catatan ada persetujuan dari Mendagri.

“Acuannya adalah Permendagri No 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, semua secara detail sudah diatur” ujarnya.

Dalam pasal 2 ayat 1 menyebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri.

Baca juga; HPN Sumut 2023, Ashari Tambunan: Selamat Datang di Deli Serdang

“Kalau beberapa minggu ke depan ada pejabat yang pensiun, Pak Ashari Tambunan masih boleh melantik penggantinya yang dilandasi surat persetujuan dari Kemendagri.Termasuk nanti melantik Kadis Lingkungan Hidup dan Dinas Koperasi, dimana ke dua kadis yang menjabat saat ini akan memasuki masa pensiun bulan Agustus atau Oktober mendatang. Kedua jabatan tersebut sudah dilelang,l bulan lalu dan surat persetujuan dari Kemendagri sudah ada,” papar Muslih.

Senada disampaikan Kadis Kominfo Deli Serdang, Kristin Helen Siagian. Proses lelang jabatan tinggi pratama sudah berlangsung si bulan April 2023 dan hasilnya diumumkan  pada bulan Mei.

“Kalau untuk jabatan Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Koperasi sudah dilelang. Jadi begitu nanti pejabat yang sekarang pensiun, maka penggantinya tinggal dilantik,” tutur Kristin (rinaldi/hm17)

Related Articles

Latest Articles