9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

10 Saksi Tak Hadir, Sidang Apin BK Ditunda

Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang Jonni alias Apin BK dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dikarenakan saksi tidak hadir di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3/23).

“Kami tanyakan saksi yang dihadirkan tidak ada di persidangan, dan tidak bisa dilanjutkan. Untuk itu, ditunda dan dilanjutkan pada Rabu mendatang,” ungkap majelis hakim Lucas Sahabat Duha saat menunda persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson menerangkan, seyogyanya yang dihadirkan ada 10 saksi dari masyararat terkait TPPU.

Baca Juga:Operator Kafe Warna Warni Tak Tahu Persis Apin BK Sebagai Bos

“Sudah kami panggil, tapi tidak hadir, ke depan agenda yang dilakukan tetap sama,” jelasnya.

Sebelumnya, dalamn sidang yang dihadirkan oleh JPU yakni operator Kafe Warba Warni bernama Nazwa Fadiah. Dalam persidangan itu, ia tak mengetahui secara persis Apin BK sebagai pemilik judi online.

Dalam uraian, JPU mengatakan, Jonni alias Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Apin BK Jalani Sidang Perdana Kasus Perjudian dan Pencucian Uang di PN Medan

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles