13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Gubsu: Silahkan Unjuk Rasa, Tapi Jangan Rusak Fasilitas Umum

Medan, MISTAR.ID

Menanggapi aksi unjuk rasa yang terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) terkait penolakan pengesahan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan unjuk rasa atau demo dilindungi dan diaminkan oleh UU.

“Silahkan unjuk rasa. Tetapi yang tidak boleh merusak fasilitas umum, kalau merusak tentunya akan ada pidananya,” terang Edy pada wartawan usai rapat bersama forkopimda terkait unjuk rasa mengenai penolakan UU Cipta Kerja tersebut, Senin (12/10/20).

Saat ditanyakan aksi demo yang dilakukan di masa pandemi. Edy mengatakan UU yang melindungi saat aksi unjuk rasa telah dibuat sebelum adanya pandemi corona. Maka, disaat pandemi ini Edy mengimbau agar saat melakukan aksi unjuk rasa harus dibatasi dan pakai protokol kesehatan.

Baca Juga:Tulisan di Poster yang Dibawa Massa Berunjuk Rasa di Siantar Sangat Menggelitik, Yuk Baca Disini

“Silahkan berdemo tapi harus gunakan masker selalu bercuci tangan physical distancing,” imbaunya.

Dalam pembahasan bersama, saya bersama Forkopimda Sumut mengundang elemen buruh di Sumut untuk duduk bersama membahas masalah termasuk melakukan tindakan yang humanis kepada semua elemen di lapangan.

“Kita akan bentuk pokja. Supaya tidak ada simpang siur maka kita akan bentuk pokja ini yang terdiri dari pihak akademisi, dari hukum dari para tokoh-tokoh buruh untuk sama-sama kita kaji apa yang terbaik secara real di Sumut. Kita usahakan dalam dua hari ini mencari data mengenai UU Cipta Kerja ini,” tegasnya.

Baca Juga:Kelompok KAMI Diduga Dalangi Kerusuhan Demo Omnibus Law di Medan

Terpisah, dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumut, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan hal yang sama seperti yang dikatakan Gubernur Sumut bahwa semua warga negara berhak dan bebas menyampaikan pendapat dimuka umum, siapapun itu dijamin konstitusi.

“Namun yang kami imbau semua orang yang melaksanakan haknya juga harus mematuhi UU, karena itu hak publik. Dan tugasnya polisi adalah menjamin semua orang dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu, maka tidak lain tidak bukan kami akan tindak,” terangnya.

Lanjutnya, dari unjuk rasa yang terjadi dari tanggal 8 sampai 9 Oktober 2020, kami sudah mengidentifikasi orang-orang yang menunggangi isu-isu ini untuk ditingkatkan dan sudah tangkap.

“Mohon waktu rekan-rekan, kami akan buktikan orang-orang itu. Sampai saat ini yang sudah ditingkatkan sebagai tersangka 27 orang dan ini akan berkembang. Tadi pagi ada yang ditangkap dua orang dalam ujaran kebencian UI ITE, menghasut, rasis dan merencanakan untuk membuat Kota Medan rusuh,” pungkasnya. (anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles