20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Gelapkan Septor Adiknya, Pria di Tebing Tinggi Nginap di Mapolsek

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial APG alias Arga (31) warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II Kelurahan Tualang Kota Tebing Tinggi diamankan Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi atas dugaan penggelapan sepeda motor (Septor) milik adik kandungnya sendiri, Sabtu (10/6/23) pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (11/6/23) menuturkan terduga pelaku diamankan dari rumahnya di Jalan Pulau Sumatera Tebing Tinggi.

“Diamankan saat menyiram tanaman cabai di rumahnya dan sudah dibawa ke Polsek Padang Hulu,” ujar AKP Agus.

Baca juga: Karyawan BUMN Diciduk Polisi Atas Pengembangan Kasus Narkoba di Tebing Tinggi

AKP Agus melanjutkan, Polsek Padang Hulu menerima adanya laporan dari korban Fareal S Gultom (23) selaku adik kandung pelaku atas adanya dugaan kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Rabu (19/4/23) sekira pukul 09.30 WIB.

“Pada Rabu lalu (19/4/23) sekira pukul 09.30 WIB, pelaku meminjam 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tahun 2005 warna merah silver BK 4985 XK. Saat itu pelaku meminjam motor kepada ayahnya Riston Gultom (62) dengan alasan untuk menjual pupuk,” ujar AKP Agus.

Pada 22 April 2023 pukul 19.00 WIB, Sambung AKP Agus, pelaku pulang ke rumah namun tidak membawa sepeda motor. Ayahnya bertanya kepada pelaku tentang keberadaan sepeda motor yang dipinjamnya. Pelaku mengatakan bahwa sepeda motor itu telah dijualnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Kawanan Pencurian Rumah di Kisaran

“Dari pengakuan sang adik, memang keseharian pelaku sering membuat resah dan takut keluarga, dikarenakan pelaku sering mengancam dan juga sering menjual barang barang milik keluarganya,”

Sementara dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp900 ribu kepada seorang wanita yang tidak dikenalnya di daerah Martebing Kabupaten Sergai.

“Sepeda motor tersebut dijual pelaku melalui media sosial Facebook dengan nama Black Market Tebing Tinggi (BMTT). Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari. Ia mengaku uang dari hasilnya berjualan pupuk tidak mencukupi,” ungkap AKP Agus.

Baca juga: Spesialis Pencurian Kabel Tower Asal Medan Ditangkap Warga yang Sedang Menggali Kubur

“Atas perbutan pelaku Korban mengalmi kerugian material mencapai Rp3,5 juta. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu dan terancamPasal 378 dan/atau Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKP Agus. (Nazli/hm20)

Related Articles

Latest Articles