Fraksi PKS Harap Ranperda Inovasi Daerah Menjadi Payung Hukum Melakukan Inovasi Berbasis Kinerja
fraksi pks harap ranperda inovasi daerah menjadi payung hukum melakukan inovasi berbasis kinerja
Medan, MISTAR.ID
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan berharap agar Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah dapat menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi daerah yang berbasis kinerja, peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan.
Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Inovasi Daerah, di ruang rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (13/9/22).
“Pada Sidang Paripurna yang lalu, Pemko Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah yang merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan dayasaing daerah, ” kata Syaiful.
Baca juga:Terkait Dua Ranperda Insiatif DPRD, ini Pendapat Akhir Wali Kota Siantar
Untuk itu, Fraksi PKS berharap agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri.
“Hal ini sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3,” tegasnya.
Terkait dengan rancangan Ranperda ini, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian, salah satunya terkait data indeks Inovasi Daerah Kota Medan dari tahun ke tahun.
“Hal ini penting sebagai data awal untuk menyusun Ranperda yang efektif sesuai dengan data yang ada,” ucapnya.
Dikatakam Syaiful, naskah akademik disampaikan bahwa data tahun 2020 terkait indeks inovasi daerah Kota Medan yaitu kurang inovatif dengan skor penilaian 15.
“Hal ini sangat jauh tertinggal dengan daerah lain yang ada di Provinsi Sumatera Utara yang notabene daerah-daerah tersebut juga belum memiliki Ranperda terkait Inovasi Daerah,” ketusnya.
Oleh sebab itu, Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana keyakinan Pemko Medan terhadap Ranperda Inovasi Daerah dapat meningkatkan indeks tersebut.
“Apa langkah konkrit Pemko Medan dalam meningkatkan inovasi daerah sebelum Rancangan Peraturan Daerah di buat? Mohon Penjelasannya,” tanyanya.
Baca juga:Pemko dan DPRD Medan Setujui Ranperda Kearsipan
Dijelaskan Syaiful, dalam Pasal 27 Ranperda ini disebutkan bahwa perangkat daerah yang sudah mendapatkan anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah namun dinyatakan tidak berhasil, maka alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
“Fraksi PKS mempertanyakan Apakah hal ini pernah terjadi di Pemko Medan? Kalau sudah pada inisiatif inovasi apa dan berapa anggaran yang sudah dikeluarkan? Mohon Penjelasannya,” ungkapnya.
Sebagaimana yang telah disepakati bersama, bahwa pada tahun 2022 DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan akan melakukan pembahasan terhadap 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang salah satunya adalah Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah. (rahmad/hm06)