Thursday, June 25, 2026
home_banner_first
MEDAN

Dukung Usulan Rekrutmen CPNS, DPRD Sumut: Perkuat Pelayanan Publik

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 14.06 WIB
dukung_usulan_rekrutmen_cpns_dprd_sumut_perkuat_pelayanan_publik

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Foto: Ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Berkat Kurniawan Laoli, mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mengusulkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna memperkuat pelayanan birokrasi kepada masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan menyikapi pendataan sebanyak 9.759 usulan formasi CPNS yang berasal dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumut.

“Kita tetap mendukunglah, demi menciptakan pelayanan birokrasi kita ke depan agar lebih baik kepada publik dengan hadirnya para tenaga baru,” ujar Berkat kepada Mistar saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, jumlah formasi CPNS yang beredar saat ini masih sebatas usulan dari masing-masing OPD dan belum menjadi keputusan final pemerintah.

Ia mengatakan hal itu pasca dirinya melakukan konfirmasi langsung kepada pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pemprov Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, terkait perkembangan usulan tersebut.

“Saya sudah konfirmasi kepada Kepala Kepegawaian. Jadi rekrutmen ini masih kuota yang diajukan oleh para OPD, belum ditetapkan jumlahnya. Itu masih usulan dan belum menjadi suatu keputusan,” katanya.

Ia menilai usulan penambahan ASN tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut. Sebab, kata dia, gaji aparatur sipil negara ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Gaji ASN ini ditanggung pusat. Jadi sebanyak apa pun kebutuhan kita, itu tidak akan menjadi beban APBD Sumut, karena gaji ASN berasal dari APBN,” tuturnya.

Ia menerangkan, proses pengusulan formasi dilakukan melalui analisis jabatan di masing-masing OPD. Pemerintah meminta seluruh instansi mendata posisi yang kosong akibat pensiun, pengunduran diri, hingga pegawai yang meninggal dunia.

“Tahapannya begini, seluruh OPD diminta membuat analisa jabatan atau posisi pengganti, mana bidang atau posisi yang kosong karena pensiun, mengundurkan diri, atau yang meninggal dunia begitu juga untuk guru. Seluruh kebutuhan itu kemudian dikirimkan sebagai dasar usulan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026 dari 21 OPD dan telah diusulkan kebutuhan CPNS dengan total 9.759 formasi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (Bapeg) Sumut, Muhammad Taufik Tarigan, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, penerimaan CPNS tahun 2026 merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 tentang kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, tahapan tersebut telah dilakukan Bapeg Sumut antara lain pendataan kebutuhan ASN ke seluruh OPD melalui Surat Sekda Nomor 800.1.2.2/001/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN