Dukung Kejati Sumut Tuntut Mati Terdakwa Narkoba, Baskami: Pindahkan ke Lapas Nusakambangan
dukung kejati sumut tuntut mati terdakwa narkoba baskami pindahkan ke lapas nusakambangan
Medan, MISTAR.ID
Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang menuntut pidana mati 57 terdakwa kasus narkoba periode Januari – September 2023. Soal narkoba, kini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Kata dia, terkhusus yang disebut bandar, agar sesegera mungkin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau dia bandar narkoba sudah layak itu dihukum mati. Langsung dipindahkan aja ke Nusakambangan secepatnya bandar itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (18/9/23).
Baca juga: Bandar Narkoba Hutabayu Raja Ditangkap, 96 Gram Sabu Turut Diamankan
Dikatakannya, peredaran narkoba di Indonesia, termasuk di Sumut sudah meresahkan masyarakat. Provinsi Sumut juga, kata dia, angka tertinggi peredaran narkoba dari provinsi lain di Indonesia.
“Sebagai efek jera, harus setimpal hukuman dengan para pengedar narkoba itu. Kami mendukung langkah Kejatisu tersebut,” sebutnya.
“Kepada mereka (terdakwa pengedar), kalau boleh jangan ditempatkan di Lapas Sumut ini. Sama-sama kita tau, Lapas di Sumut ini udah over kapasitas. Lagian ini kejahatan yang luar biasa, pantasnya di Nusakambangan aja dipindahkan mereka,” katanya menambahkan.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Taput Tangkap 3 Pengedar Narkoba dari Dua Tempat Berbeda