18.4 C
New York
Monday, October 7, 2024

Dua Pencuri Motor dan Satu Penadah Ditangkap Polsek Delitua

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Polsek Delitua, tangkap dua orang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya berinisial TPU (25) warga Jalan Garu 1 Gang  Cempedak No 74 B, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas dan MVSH (20) warga Jalan Garu 2 A Gang Sri Rezeki No 54 H, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.

Selain pencuri, polisi juga menangkap penadah berinisial JA alias Jojo (27) warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas yang berperan sebagai penadah.

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 unit handphone merek Oppo A58.

Baca juga:Hasil Pengembangan, Penadah dan Pencuri Motor Diciduk Polisi

“Kita juga amankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (hasil curian), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, ( Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian). Satu buah tas sandang warna hitam tempat penyimpanan kunci T dan satu buah tas sandang warna hitam,” ujar AKP Maruli Senin (7/10/24)

Maruli menyebut, para pelaku diamankan secara terpisah dari Jalan AH Nasution Gang Jaya, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Dijelaskan Maruli, sepeda motor korban Aristo Boy Bria (36) itu dicuri pelaku, Kamis (26/9/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu warga Jalan Nuri Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut memarkirkan sepeda motornya lalu beristirahat di Jalan AH Nasution Kelurahan, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Baca juga:Dua Pencuri Motor Ditembak Polsek Helvetia

Namun, tak lama kemudian sepeda motor miliknya hilang bersama 2 unit handphone yang disimpan di bagasi. Akibat kejadian itu korban Aristo Boy Bria membuat laporan ke Polsek Delitua.

Berdasarkan laporan itu lanjut AKP Maruli, pihaknya menindaklanjutinya dan menangkap satu dari 2 orang pelaku yang mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Hingga pada akhirnya personel memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kepada polisi, tersangka TPU (25) dan MVSH (20) mengaku bahwa satu unit Honda Beat milik korban telah dibeli oleh JA alias Jojo. Mendengar itu, Jojo pun langsung ditangkap.

AKP Maruli menegaskan, kini para pelaku telah ditahan dan diproses di Polsek Delitua, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles